WahanaNews.co | Penanganan
kasus video porno Ketua DPC PDIP Pangkep, Abd Rasyid masih terus berlangsung. Saat
ini, 2 orang telah dinyatakan sebagai tersangka, yakni pemeran perempuan dalam
video syur tersebut, berinisial M (38), dan seorang anggota dewan berinisial
SAR (38).
Baca Juga:
Modus VCS, Pria Berinisial MD Raup Rp 100 Juta Lewat Pemerasan Puluhan Korban
Kasus video dengan durasi 12 detik itu sempat viral di media
sosial sekitar Senin (2/11). Rasyid awalnya membantah dirinya sebagai pemeran
pria, namun Polres Pangkep menyelidiki dan menyebut video tersebut asli. Kini
dua orang sudah dinyatakan sebagai tersangka.
"Tersangka SAR telah ditahan di rutan Polres
Pangkep," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo saat dimintai
konfirmasi detikcom, Sabtu (19/12/2020).
Sikap Partai Dinanti untuk Ketua PDIP Pangkep Usai Video
Porno Diakui
Baca Juga:
Profesi Wartawan Terseret Konten Parodi, Ini Reaksi Tokoh Pers dan Pengamat soal Konten Saif Hola
Sementara itu, tersangka M harus lebih dulu menjalani
isolasi lantaran dinyatakan reaktif rapid test. M juga akan menjalani swab
test.
"Tersangka M belum dilakukan penahanan karena hasil
rapid test-nya reaktif, sehingga dilakukan tindakan isolasi dan rencananya akan
dilakukan swab test pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020," jelas
Endon Nurcahyo.
Untuk tersangka SAR, dia disebut-sebut polisi sebagai salah
seorang anggota Dewan. "SAR laki-laki. Si SAR ini anggota Dewan juga,
sih," kata Kasubag Humas Polres Pangkep Aipda Agus Salim saat dimintai konfirmasi
terpisah.
Tapi Aipda Agus belum membeberkan lebih lanjut apakah
tersangka SAR merupakan anggota Dewan Pangkep atau bukan.
"Saya belum (ketahui) juga itu apa (anggota Dewan)
Pangkep (atau bukan). Tapi anggota Dewan, iya betul," beber Aipda Agus.
M merekam video porno bersama dengan Abd Rasyid. Polisi
menyebut M merekam video atas suruhan tersangka SAR, yang merupakan anggota
Dewan.
"Adapun modus dari pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum
bahwa pelaku M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan handphone
miliknya atas perintah pelaku SAR," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon
Nurcahyo kepada detikcom.
AKBP Endon mengatakan tersangka M saat merekam video porno
tersebut dilakukan secara diam-diam alias atas tanpa sepengetahuan dari Abd
Rasyid sebagai pemeran pria dalam video porno tersebut.
"(Video direkam) tanpa diketahui oleh pelapor AR,"
sebut Endon Nurcahyo.
Endon belum membeberkan lebih lanjut apa motif tersangka SAR
atau sang anggota Dewan menyuruh tersangka M merekam video porno tersebut. Dia
hanya menyebut motif pribadi.
"(Motifnya) kayaknya pribadi itu, pribadi. Saya nggak
bisa jelaskan itu, mungkin lebih ke pribadi kali," kata Endon.
Akibat perbuatan keduanya, tersangka M dan SAR dijerat
polisi dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor
19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau dengan 1 milyar
rupiah," katanya. [qnt]