WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2023.
Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yang membuat status Tom Lembong naik dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pada rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag tetap mengizinkan impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Qohar menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Mendag Nomor 527 Tahun 2004, hanya BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih.
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
Namun, Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Pada 28 Desember 2015, dalam rapat koordinasi perekonomian, dibahas bahwa Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada tahun 2016.
Namun, dalam upaya stabilisasi harga gula, pada November-Desember 2015, tersangka CS dari PT PPI menginstruksikan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang hanya memiliki izin untuk produksi gula kristal, bukan distribusi.