WahanaNews.co | Kuasa hukum penceramah Habib Bahar bin Smith berencana mengajukan penangguhan penahanan usai kliennya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka penyebar berita bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
"Kami tim pengacara langsung mengajukan penangguhan penahanan HBS kepada penyidik," kata Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Ingatkan Dua Anggota DPR Agar Kooperatif
Sementara ketika ditanya upaya hukum lain semisal mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Bahar Smith, Ichwan mengaku masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum lainnya.
"Sedang koordinasi dengan tim untuk melakukan upaya hukum lainnya," ujar Ichwan.
Di satu sisi Ichwan menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya. Menurut dia, kejanggalan itu karena proses hukum yang begitu cepat mulai dari dilayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga dijadikan tersangka dan ditahan.
Baca Juga:
Soal Motor Sitaan yang Dipinjamkan, KPK Ingatkan Ridwan Kamil Agar Tidak Menjual
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS dari SPDB hingga tersangka," kata Ichwan.
Ichwan menilai ada perlakuan yang berbeda dalam proses hukum terhadap para pengkritik dengan pendukung pemerintah. Hal itulah yang menurut Ichwan dialami Bahar Smith.
"Hal ini bila menjerat para oposan pengkritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum," ujar dia.