Dalam laporan kliennya, kata Razman, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain berupa foto dan video.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.
Baca Juga:
Hotman Paris Angkat Bicara atas Bungkamnya Polda Jabar Terkait CCTV Pembunuhan Vina
Hotman dilaporkan atas Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan saat ini sedang didalami oleh penyidik.
Kata Zulpan, penyidik akan memanggil pihak pelapor terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi atas laporannya yang dibuatnya.
Baca Juga:
Hotman Paris: 5 Terpidana Pastikan Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
Setelah itu, penyidik juga akan memanggil Hotman selaku terlapor untuk dimintai keterangan.
Namun, belum diketahui kapan pemanggilan terhadap Hotman bakal dilayangkan.
"Iya dong (Hotman akan dipanggil) untuk klarifikasi dulu kan. Akan ada itu pemanggilan ke Hotman," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (3/4). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.