WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengindikasikan bahwa kliennya dijebak dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan ini muncul setelah Nikita resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/2/2025) sore.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan: Nikita Mirzani Bantah Tuduhan, Uang Rp4 Miliar Jadi Sorotan
Fahmi tidak secara langsung mengungkap detail kasusnya, namun ia menyinggung adanya jebakan dengan modus endorsement.
"Setiap perkara hukum pasti memiliki asal mula. Harus ditelusuri peristiwa awalnya," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, baik Nikita maupun asistennya, Mail Syahputra, sama sekali tidak mengenal pelapor, Reza Gladys.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Kasus Pemerasan Bos Skincare, Nikita Mirzani Diancam 20 Tahun Penjara
"Seseorang yang tak saling mengenal, tiba-tiba dihubungi dan diminta sesuatu. Bagaimana mungkin ada niat memeras jika bahkan tak ada hubungan sebelumnya?" tambahnya.
Fahmi juga menyoroti kejanggalan dalam laporan tersebut, di mana pelapor seolah mengatur jalannya transaksi sendiri.
"Jika ini benar kasus pemerasan, mengapa justru pelapor yang menentukan jadwal, metode pembayaran, bahkan membayarnya dalam dua tahap? Setelah itu, dia sendiri yang meminta waktu tambahan dan memastikan pembayaran berikutnya," jelasnya.
"Kalau benar ada unsur pemaksaan dan ancaman, kenapa justru pelapor yang mengambil kendali atas semua keputusan?" tegas Fahmi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Nikita hanya menerima pembayaran untuk layanan endorsement.
"Niki hanya menerima pembayaran perpanjangan endorsement untuk tahun depan. Bahkan, ada pesan dari pihak bersangkutan yang meminta diingatkan lagi pada bulan November untuk pembayaran berikutnya," ujarnya.
Fahmi mengklaim memiliki bukti percakapan WhatsApp yang mendukung pernyataannya.
"Semuanya ada di WhatsApp," tandasnya.
Namun, saat ditanya apakah Nikita benar-benar dijebak, Fahmi memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.
"Saya tidak ingin berspekulasi karena hal ini berkaitan dengan strategi pembelaan," katanya.
Kasus ini berawal dari laporan seorang dokter kecantikan sekaligus selebgram, Reza Gladys, yang menuding Nikita melakukan pemerasan melalui media elektronik.
Polda Metro Jaya pun telah mengonfirmasi status hukum Nikita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nikita Mirzani diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media sosial serta dugaan TPPU.
Polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, NM dan IM telah resmi menjadi tersangka berdasarkan bukti yang cukup serta hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).
Polisi menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
Atas dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, Nikita dijerat dua pasal dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan pasal pemerasan dalam KUHP yang dapat membuatnya terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Tak berhenti di situ, mantan istri Antonio Dedola ini juga dijerat dua pasal terkait dugaan TPPU yang membawa ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
"Selanjutnya, ada dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Ade.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]