Selain menyoroti proses penetapan tersangka, Handika juga mengklaim terjadi perubahan konstruksi perkara selama proses penyelidikan.
Pada tahap awal, menurut Handika, barang bukti berupa emas serta uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri.
Baca Juga:
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas
Namun setelah sejumlah saksi diperiksa, Handika menilai arah penyelidikan mengalami perubahan.
Ia menyebut pemeriksaan terhadap enam pegawai money changer tidak mendukung narasi awal penyidik mengenai keberadaan tas merah yang disebut berisi uang jutaan dolar.
Menurut Handika, para saksi yang diperiksa mengaku tidak pernah melihat barang bukti sebagaimana yang sebelumnya dikaitkan dengan perkara tersebut.
Baca Juga:
Misteri Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Polisi Minta Publik Jangan Berspekulasi
"Semua konstruksi awal itu tidak nyambung. Bahkan kemudian narasinya berubah," ujarnya.
Handika mengatakan perubahan konstruksi tersebut membuat dugaan tindak pidana asal bergeser menjadi dugaan perdagangan pengaruh dalam penanganan perkara.
Ia menilai perubahan tersebut justru semakin tidak memiliki hubungan dengan barang bukti berupa emas maupun uang yang telah disita penyidik.