Handika juga mempertanyakan belum adanya pihak yang secara jelas mengaku sebagai korban pemerasan ataupun pemberi gratifikasi dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik belum mampu membuktikan tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas
"Siapa yang diperas? Siapa yang menyuap? Itu belum ada. Beban pembuktian ada pada penyidik. Karena itu kami menilai penetapan tersangka terhadap Pak Febrie sangat prematur, gegabah, dan sembrono," ujarnya.
Pihak kuasa hukum memastikan tengah mempersiapkan langkah praperadilan dengan salah satu dasar dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan maupun penetapan tersangka.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga:
Misteri Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Polisi Minta Publik Jangan Berspekulasi
Menurut Febrie, alat bukti yang diajukan penyidik seharusnya masih perlu dikonfirmasi dan didalami sebelum dilakukan penahanan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Febrie mengatakan selama bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, penetapan tersangka lazim dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi secara menyeluruh melalui beberapa kali gelar perkara.