WahanaNews.co | Kuasa Hukum pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya menemukan jejak elektronik dugaan pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Dalam rekaman itu, dia mengungkap Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Yang jelas ada temuan ancaman pembunuhan sebelum dibunuh dari rekaman elektronik," kata Kamaruddin kepada wartawan, Minggu (24/7/2022).
Kamaruddin mengungkapkan, ancaman pembunuhan kepada Brigadir J terjadi pada Juni dan 7 Juli 2022. Kamaruddin menyebutkan, dalam rekaman itu, Brigadir J menangis ketakutan karena diancam nyawanya akan dihabisi.
"Pertama bulan Juni, kemudian tanggal 7 Juli 2022," kata Kamaruddin.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Dalam rekaman itu dia menangis, dan ketakutan sekali. Ancamannya untuk dibunuh dan dihabisi," ujarnya.
Polri sebelumnya menyebut jejak digital itu kini tengah didalami oleh tim laboratorium forensik (labfor).
"Ya itu bagian yang saat ini sedang didalami oleh tim labfor," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada detikcom.