WahanaNews.co | Kuasa hukum David (17 tahun), Mellisa Anggraini mengungkapkan upaya diversi dari kuasa hukum anak AG (15) yang berkonflik dengan hukum tak akan berjalan mulus.
Sebagaimana diketahui, dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dikenal konstruksi hukum diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Salah satu caranya adalah dengan melakukan perdamaian antara pelaku dan korban.
"Kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini, sehingga tentu saja akan deadlock dan akan berlanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan sebagainya," ungkap Mellisa, melansir Republika, Rabu (29/3/2023).
Menurut Mellisa, sidang yang rencananya akan dilakukan Rabu (29/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dikebut. "Dari informasi yang kita dapat dari Kejari, sidang anak AG ini akan dikebut dalam arti marathon ya, dalam satu pekan sudah akan segera diputus," katanya.
Baca Juga:
Kasus Film Porno, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara
Mellisa menjelaskan sidang tersebut dikebut dengan alasan karena terbatasnya waktu penahanan terhadap anak. Sebagai informasi, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mendatangi Polda Metro Jaya untuk membahas terkait dengan hak-hak korban.
Rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) pada Rabu (29/3) pukul 10.00 WIB secara tertutup.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17).
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (24/3).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. [ast/eta]