WahanaNews.co | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, menyampaikan pemintaan maaf pada masyarakat jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang disahkan oleh (Dewan Perwakilan Rakyat) dianggap masih belum sempurna dan menuai kritik.
"Untuk itu dengan segala kekurangan yang ada saya sebagai Menteri Hukum dan Ham atas nama tim perancang, tim perancang KUHP bersama-sama teman-teman di DPR Kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini saya tentunya mohon maaf," kata Yasonna dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kampus Poltekip & Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Yasonna juga memohon maaf jika selama ini pemerintah dinilai masih kurang dalam melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan menjadi KUHP kepada masyarakat.
Menurut Yasonna penyusunan KUHP cukup pelik karena pemerintah mengakomodasi masukan dan juga melakukan kompromi politik.
Di sisi lain, Yasonna mengatakan, KUHP terbaru disusun dengan melibatkan banyak ahli hukum hingga akhirnya bisa disahkan.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan KUHP terbaru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022).
KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu.
"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.