WahanaNews.co | Sudrajad Dimyati dinilai tidak memiliki rekam jejak yang buruk selama proses seleksi calon hakim agung. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam acara media gathering di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (2/10/2022).
Diketahui, Sudrajad kini berstatus sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA terkait pemailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca Juga:
PN Bandung Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Delapan Tahun Penjara
"Kalau penelusuran track record kita sudah berupaya maksimal, termasuk (pada) Bapak (Sudrajad) ini. Kami tidak temukan track record jelek itu," ujar anggota KY Amzulian Rifai dalam media gathering KY di Sukabumi, Minggu (2/10/2022).
Rifai menjelaskan, karena tidak menemukan rekam jejak buruk, KY meloloskan Sudrajad Dimyati dalam proses seleksi CHA dan akhirnya disetujui oleh DPR menjadi hakim agung pada tahun 2014.
Ia pun menyampaikan proses seleksi Sudrajad berlangsung pada kepengurusan anggota KY periode sebelumnya. Rifai memastikan proses seleksi CHA saat ini sudah diperketat.
Baca Juga:
Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk Segera Diadili
"Kalau di zaman kita, begitu dapat track recordnya (jelek), lewat itu (tak akan lolos) Mau siapapun rekomendasinya," ucapnya.
Ia memaparkan KY selalu menelusuri latar belakang para CHA selama proses seleksi. Penelusuran informasi itu, kata Rifai, salah satunya dengan mewancarai sejumlah orang terdekat CHA.
"Misalnya ada calon hakim agung, saya datangi rumahnya, tetangganya, kantornya," tutur Rifai.