WahanaNews.co, Surabaya - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar memberhentikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (32).
Melansir CNN Indonesia, PN Surabaya pun buka suara atas rekomendasi KY yang diungkap dalam rapat bersama Komisi III DPR RI tersebut. PN Surabaya sejauh ini mengaku belum menerima rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang meminta tiga hakim perkara Gregorius Ronald Tannur (32) dipecat.
Baca Juga:
Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Bakal Periksa Hakim Agung
Tiga hakim dalam majelis yang memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur dari kasus dugaan pembunuhan itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka sebelumnya memvonis Ronald bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan, Dini Sera Afriyanti (29).
"Belum ada keputusan itu [tindak lanjut rekomendasi KY] sampai saat ini," kata Humas PN Surabaya Suparno, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/8).
Suparno menjelaskan, kewenangan pemecatan tiga hakim tersebut hanya bisa dilakukan oleh Presiden RI atas usulan Ketua Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, tegasnya, PN Surabaya menunggu hasil keputusan tersebut.
Baca Juga:
Info Hakim Agung yang Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur Didalami Kejagung
"Yang berwenang memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung. Setelah menerima hasil pemeriksaan baik dari Bawas maupun KY," ujarnya.
Selain itu, hingga kini tiga hakim itu juga diketahui masih aktif menangani perkara atau persidangan sejumlah kasus di PN Surabaya.
Sebelumnya KY mengumumkan mengusulkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR pada Senin (26/8).
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim," kata Joko dalam rapat.
Joko menyampaikan KY akan menyurati Ketua MA perihal itu. Selain itu, ia juga menyampaikan pihaknya bakal mengawasi usulan penjatuhan sanksi tersebut.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan vonis di PN Surabaya beberapa waktu lalu.
Dalam putusannya, Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]