Tom menegaskan bahwa laporannya ke KY bukan dalam rangka menggugat putusan, melainkan sebagai upaya konstruktif untuk menegakkan akuntabilitas di tubuh lembaga peradilan.
“Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif,” tegasnya.
Baca Juga:
Tom Lembong Laporkan Hakim Perkaranya, Komisi Yudisial Pastikan Ditindaklanjuti
Sebelumnya, Komisi Yudisial telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana empat tahun enam bulan kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Tom ke Gedung KY, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).
Dalam perkara itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Baca Juga:
Satu Hakim Agung di Kasus Ronald Tannur, KY Rekomendasikan Dijatuhi Sanksi
Namun demikian, Tom Lembong kemudian memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara hukum meniadakan seluruh peristiwa pidana yang sebelumnya didakwakan kepadanya.
Ia pun resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.