WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan penggeledahan untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan
turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018 serta sejumlah penerimaan gratifikasi.
Salah
satu tempat yang digeledah adalah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Senin
(9/8/2021).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Dalam
kesempatan ini, penyidik juga menggeledah perusahaan kontraktor PT Bumi Rejo
(PT BR), yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.
"Tim
penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah
Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali
Fikri, dalam keterangan yang diterima.
Penyidik
menggeledah dua lokasi tersebut untuk mencari bukti tambahan pada kasus
tersebut.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Belum
diketahui, apa saja yang berhasil diamankan tim penyidik dari dua
penggeledahan tersebut.
Fikri
mengatakan, penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan
sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan
kembali," terangnya.
Sekadar
informasi, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan,
pemborongan, ataupun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara pada tahun 2017-2018.
Tak hanya
korupsi, KPK juga mengusut dugaan gratifikasinya.
Sejalan
dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka
dalam kasus ini.
Salah
satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dikabarkan ialah
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Sayangnya,
Fikri masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa
Tengah, tersebut. [dhn]