Lebih lanjut, Otto memastikan Presiden Jokowi tidak akan mengambil langkah hukum apapun terhadap pihak-pihak yang mengajukan gugatan di PN Jakpus.
"Dia (Jokowi) sudah berikan kesempatan seluas-luasnya. Kalau anda enggak yakin digugat ke pengadilan, di pengadilan mereka ternyata tidak berhasil juga," ujarnya.
Baca Juga:
Kekayaan Luhut Vs Otto Hasibuan: Duel 2 Pejabat Tajir di Indonesia
Sebaliknya, Otto menyatakan bahwa PTUN telah menolak gugatan yang berkaitan dengan tuduhan dinasti politik terhadap Jokowi dan keluarganya, sehingga tuduhan tersebut tidak berdasar.
Dia menjelaskan, "Putusan ini telah dibuatkan oleh PTUN beberapa waktu lalu dan gugatan tersebut ditolak. Jadi itu membuktikan bahwa persoalan dinasti politik itu sebenarnya tidak pernah terbukti di PTUN."
Otto kemudian meminta semua pihak yang terlibat untuk menghormati keputusan hukum. Dia juga berharap tidak ada tudingan serupa di masa depan.
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengajukan gugatan ke PTUN dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT terkait gugatan dinasti politik Presiden Jokowi dan keluarganya.
"Saya imbau, semua pihak bisa menghormati hukum, dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh adanya dinasti politik," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.