Diketahui, lahan milik Japto dihuni 5 bangunan, dan salah satunya dihuni Hamid Husein, yang dikabarkan sebagai Paman Wanda Hamidah.
“Dua orang ahli waris Idrus Abubakar sudah pergi. Itu yang betul-betul ahli waris ya, sedangkan Saudara Hamid Husein, yang selalu disebut-sebut sebagai Paman Wanda, itu sebetulnya bukan ahli waris Idrus. Apalagi sudah jelas kan, SIP itu tidak bisa diwariskan. Jadi keberadaan dia di lahan itu ilegal dan liar,” papar Tohom.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Tohom juga menyatakan keheranannya atas pembelaan mati-matian Wanda terhadap Hamid Husein, yang jelas-jelas tidak memiliki alas hak apapun untuk tinggal dan bertahan di lahan milik kliennya.
Hamid Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah, dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pekan lalu.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Sementara itu, Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan jika keluarga Wanda Hamidah tidak memiliki sertifikat kepemilikan sah atas rumahnya sehingga jadi bagian yang harus dieksekusi Pemprov Jakarta Pusat.
Menurutnya, rumah yang ditempati Wanda berdiri di atas aset pemerintah, sedangkan pihak Wanda hanya memiliki surat izin penghunian.
"Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (keluarga Wanda), dia hanya memegang SIP mulai dari 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya menggunakan SIP," katanya. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.