WahanaNews.co | Keluarga Wanda Hamidah akhirnya angkat kaki lahan yang mereka tempati, di Jl. Citandui nomor 2 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam.
“Seharusnya mereka keluar dari lahan itu sejak lama. Dua orang ahli waris Idrus Abubakar, kakek Wanda, yang juga tinggal di lahan itu, sudah lebih dulu pergi. Mereka menyadari bahwa tanah itu bukan hak mereka, meskipun sudah lama tinggal di situ,” kata Kuasa Hukum Japto Soelistyo Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba, dilansir dari WahanaTV, Selasa (22/11).
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
“Bahkan Ibu Warella, tetangga Saudari Wanda, juga sudah pergi tanpa syarat apapun. Ibu Warella hanya menandatangani surat pernyataan, dan yang lainnya pergi setelah mendapatkan uang kerohiman,” sebutnya.
Dua penghuni mendapatkan uang kerohiman, sebut Tohom, karena mereka itu betul-betul merupakan ahli waris dari pemegang Surat Izin Penghunian (SIP) sebelumnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Meskipun SIP itu sudah tidak berlaku lagi,” sebut Tohom.
Sebelumnya, sambung Tohom, Warella diprovokasi oleh Wanda untuk tidak meninggalkan lokasi.
“Informasi provokasi ini saya terima dari 2 penghuni yang sudah pindah dan sudah menerima uang kerohiman,” katanya.