WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) melayangkan surat somasi kepada kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Commuter Properti Tbk dan PT Urban Jakarta Propertindo Tbk selaku pengembang Apartemen LRT City. Somasi tersebut diajukan atas nama LFM, konsumen yang telah membeli satu unit apartemen di proyek tersebut.
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta sekaligus kuasa hukum konsumen, Zentoni, mengatakan surat somasi bernomor Ref.: 150/ZN/LAKDKIJ/VII/25 resmi dikirimkan pada Senin (27/7).
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen LRT City yang Belum Terima Unit Meski Sudah Lunas
"Somasi ini kami layangkan karena hingga saat ini pembangunan Apartemen LRT City dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Zentoni dalam keterangannya.
Menurut Zentoni, kliennya telah menyetorkan dana sebesar Rp 161.000.000 untuk pembelian unit apartemen. Namun, karena proyek dinilai belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan, pihaknya meminta agar seluruh dana yang telah dibayarkan segera dikembalikan.
"Klien kami meminta pengembalian dana sebesar Rp 161 juta yang telah disetorkan kepada pengembang," kata dia.
Baca Juga:
Bayi Nyaris Tertukar, Orang Tua Somasi RS Hasan Sadikin
Melalui somasi tersebut, LAK DKI Jakarta memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak pengembang untuk memenuhi tuntutan pengembalian dana tersebut.
Zentoni menyatakan, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk upaya hukum terkait kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari KSO PT Adhi Commuter Properti Tbk maupun PT Urban Jakarta Propertindo Tbk terkait somasi yang disampaikan oleh LAK DKI Jakarta.