WahanaNews.co, Tapanuli Tengah - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah telah memasukkan tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka diduga melakukan penggelembungan dan manipulasi suara untuk Calon Presiden dan calon anggota legislatif pada pemilihan umum tanggal 14 Februari yang lalu.
Baca Juga:
Anggota KPPS di Nias Rusak Kotak Suara Gegara Nggak Dapat Serangan Fajar, Divonis 3 Tahun Penjara
Ketujuh orang itu ialah Triwono Gajah (34) Sulastri Novalina siregar (22) Rudi Kartono Lase (27) Nunut Suprianto Simamora (21) Bikso Hutauruk (23) Abwan Simanungkalit (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan mengungkapkan, tujuh orang petugas KPPS ini sudah berstatus dan dalam perburuan Polisi.
Mereka diduga melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Cagub Sulsel Ramdhan Pomanto Tuding KPPS Bikin Jutaan Suara Palsu di 14.548 TPS
"Mereka sudah kita jadikan tersangka. Tetapi dalam aturan pidana pemilu itu aturannya 14 hari penyidikannya. Mereka ini kita panggil sebagai tersangka tidak mau hadir lagi,"kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan, melansir Tribun Medan, Selasa (2/4/2024).
Polisi menjelaskan bahwa terjadi manipulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, mulai dari Calon Presiden hingga Calon Legislatif.
Para tersangka membuat suara untuk Calon Presiden nomor urut 01, Anies dan Muhaimin Iskandar, tercatat sebanyak 315 suara, padahal Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya mencatat 300 suara.