WAHANANEWS.CO, Jakarta – Dinilai lambat dalam menindak pemasang pagar laut di sejumlah wilayah perairan di Indonesia yang belakangan menjadi sorotan, eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik aparat penegak hukum.
Ia mengaku heran mengapa Polri, Kejagung, hingga KPK seakan takut-takut dalam menindak. Menurutnya pemasangan pagar laut telah jelas unsur pidananya.
Baca Juga:
Sidang Harvey Moeis Kasus Timah, Saksi Ungkap soal Beking Tambang Ilegal
"Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1).
Mahfud menjelaskan ketiga aparat penegak hukum itu seluruhnya berwenang dalam menindak kasus tersebut.
Ia pun menekankan bahwa penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut itu sudah jelas pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Terungkap, Ini 5 Pesan Kapolsek Pinangsori ke Aparat Desa
Mahfud menerangkan keluarnya sertifikat di atas laut itu merupakan bukti adanya penipuan atau penggelapan. Ia menegaskan wilayah laut tak boleh disertifikatkan.
Dengan fakta itu, tak ada alasan lain bagi aparat untuk tak langsung memproses masalah pidana dalam kasus itu.
Ia menyebut penerbitan sertifikat itu diduga kuat karena praktik kolusi, permainan antara dunia usaha dengan pejabat terkait.
"Maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan," ucapnya.
Salah satunya seperti yang terjadi di Tangerang, sepanjang 30 kilometer yang terbentang melintasi area sejumlah desa di Tangerang memunculkan polemik belakangan.
Di dalamnya terdapat Sertifikat HGB yang dimiliki sejumlah perusahaan yang terkait dengan Agung Sedayu.
TNI AL pun menginisiasi pembongkaran pagar laut yang menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan di laut itu sejak 18 Januari 2025 lalu.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto lewat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
[Redaktur: Alpredo Gultom]