WahanaNews.co | Sebanyak 36 bus diamankan oleh Polda Metro Jaya karena diduga melanggar
ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selain sanksi tilang, para pelanggar
juga berpotensi diberikan sanksi administrasi.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Marta
Hadisarwono, mengatakan, sanksi administrasi terbagi dalam beberapa kategori.
Sanksi terberat yakni pencabutan izin
operasi.
"Sepertinya ini akan ada sanksi
pencabutan juga nantinya," kata Marta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Marta menyampaikan, pemberian sanksi
mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, dan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.
Dalam aturan tersebut, ada 3 jenis
sanksi yang bisa dijatuhkan.
Pertama, bus yang terbukti membawa
penumpang termasuk pengemudi dan alat bus tanpa dokumen vaksin dan hasil
negatif swab antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan
kartu pengawas.
Kedua, bus yang memiliki izin
penyelenggara namun tidak memiliki Kartu Pengawasan (KPS) akan diberikan sanksi
peringatan tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan.
Ketiga, bus pariwisata yang membawa
penumpang antar kota dan antar provinsi tidak sesuai ketentuan akan diberikan
sanksi pembekuan izin penyelenggaraan.
"Jadi tiga itu akan kita tinjau
kembali dari perusahaan-perusahaan itu," jelas Marta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya
mengamankan puluhan bus yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat.
Bus ini diamankan di Bekasi, Jawa
Barat; Tangerang, Banten; hingga beberapa wilayah Jakarta.
"Ada 36 bus antar kota yang sudah
berhasil diamankan gabungan teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya dan
Perhubungan Darat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu
(17/7/2021).
Polda Metro Jaya memberikan sanksi
tilang berupa pelanggaran trayek kepada 36 bus tersebut.
Sebab, mereka mengangkut penumpang
tidak di tempat yang sudah ditentukan.
Selain itu, juga penumpang yang dibawa
tidak memiliki surat hasil swab antigen atau PCR, dan surat vaksin.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro
Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo,
menambahkan, aturan perjalanan dalam negeri khususnya angkutan
umum selama PPKM Darurat telah diatur dalam Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun
2021, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas Penanggulangan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pelaku
perjalanan harus memenuhi syarat-syarat tertentum seperti surat vaksin minimal
dosis pertama, surat swab antigen yang diambil minimal 1 ? - 24 jam
sebelum perjalanan, atau surat PCR yang diambil maksimal 2? - 24 sebelum
perjalanan.
"Ternyata di lapangan banyak bus-bus
ini yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut," kata Sambodo. [qnt]