WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya memperkuat posisi Peradilan Agama dalam mendukung sistem ekonomi nasional berbasis syariah kini memasuki fase baru yang lebih strategis.
Hal ini ditandai dengan digelarnya pertemuan penting di kantor Kementerian Hukum RI pada 7 April 2026, yang mempertemukan unsur Mahkamah Agung, akademisi, serta pemerintah.
Baca Juga:
Pascakebakaran di NTB, Pemerintah Siapkan Permukiman Baru Berstandar Tipe 36
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI (Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum) dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) hadir bersama sejumlah pakar dari berbagai perguruan tinggi ternama.
Mereka di antaranya Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta sekaligus perwakilan Pokja Kepailitan Syariah (Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.H., M.A., M.D.), Guru Besar UIN Bandung/Pokja Kepailitan Syariah (Prof. Dr. Deni Kamaludin Yusup, M.Ag., CIPA.), Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP.), perwakilan Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (Ahmad Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H.), serta Drs. H. Zafrullah Salim, M.H. dari Pokja Kepailitan Syariah.
Rombongan tersebut disambut langsung oleh Menteri Hukum RI (Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.) dalam sebuah audiensi yang membahas arah pengembangan hukum bisnis syariah di Indonesia ke depan.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Pengembangan MPP dan MPP Digital untuk Tingkatkan Layanan Publik
Kehadiran para akademisi berperan penting sebagai penguat kajian ilmiah terkait urgensi perluasan kewenangan peradilan di bidang Niaga Syariah.
Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini adalah upaya membangun sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah melalui Kementerian Hukum RI dalam rangka memperluas kewenangan absolut Peradilan Agama.
Perluasan tersebut ditujukan agar Peradilan Agama memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menangani perkara-perkara Niaga Syariah, termasuk sengketa bisnis yang semakin kompleks seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Langkah ini dinilai sangat penting, terutama dalam mendukung ambisi Indonesia untuk menjadi salah satu pusat ekonomi syariah global.
Dalam konteks tersebut, keberadaan lembaga peradilan yang memiliki kompetensi khusus dalam menangani sengketa berbasis prinsip syariah menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan.
Hal ini juga akan memberikan jaminan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha di sektor ekonomi syariah, seperti perbankan, asuransi, hingga pasar modal.
Dukungan dari Menteri Hukum RI (Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.) menjadi salah satu poin krusial dalam pertemuan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum RI menilai bahwa penguatan kewenangan Peradilan Agama merupakan bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Kementerian Hukum RI pun memberikan sinyal positif serta komitmen untuk mendukung penuh proses tersebut, khususnya dalam hal harmonisasi regulasi dan pengawalan penyusunan naskah hukum.
Langkah ini bertujuan agar rencana perluasan kewenangan Peradilan Agama memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas di tingkat perundang-undangan.
Dukungan tersebut mencerminkan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah, lembaga peradilan, dan kalangan akademisi mengenai pentingnya penguatan sektor Niaga Syariah sebagai salah satu pilar ekonomi masa depan.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mempercepat proses reformasi yang tengah dirancang.
Ke depan, sinergi ini diproyeksikan tidak hanya memperkuat sistem peradilan dalam menyelesaikan sengketa secara adil dan profesional, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan sistem hukum ekonomi syariah yang semakin kokoh, Indonesia diharapkan mampu tampil sebagai negara dengan ekosistem ekonomi syariah yang terpercaya dan berdaya saing tinggi di kancah global.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]