WAHANANEWS.CO, Bandung – Mengantisipasi perkembangan teknologi yang terjadi untuk peningkatan perlindungan dalam era digital, Kementerian Hukum mengungkapkan revisi UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, mengatakan salah satu yang jadi fokus adalah kecerdasan buatan (Artificial Inteligence/AI) guna optimalisasi Kekayaan Intelektual untuk peningkatan daya saing bangsa.
Baca Juga:
Kemenkumham Yogyakarta Tingkatkan Pendaftaran Perlindungan Kekayaan Intelektual Desain Industri Demi Ekonomi
"Jadi AI, termasuk semua hal terkait perkembangan teknologi yang belum bisa diantisipasi oleh Undang-Undang nomor 28 tahun 2014, nanti kita akan atur dalam revisi undang-undang ini," kata Razilu selepas Studium Generale 'Optimalisasi Kekayaan Intelektual di Era Transformasi Digital dalam Mendukung Daya Saing Negeri' di Kampus Unpad Bandung, Senin (26/5/2025) melansir Antara.
Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang masuk Prolegnas ini, lanjut dia, sudah masuk tahap dengar pendapat, di mana para pakar telah dipanggil untuk menyampaikan pandangannya soal revisi beleid ini dan dia memperkirakan dalam waktu tak lama lagi bisa rampung.
Perlunya regulasi, dia mengatakan dengan perkembangan teknologi saat ini, ada kemungkinan kekayaan intelektual yang didaftarkan merupakan hasil olah data AI, bahkan tanpa intervensi manusia.
Baca Juga:
Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual UMKM oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo
"Betul hampir seluruh negara sudah melibatkan AI. Dalam berbagai hal oke, tapi ketika memanfaatkan AI lalu mengajukan Hak Atas Kekayaan Intelektual tanpa intervensi manusia di dalamnya, artinya tiba-tiba dia masukkan promt lalu keluar suatu karya, kan sebetulnya tidak bisa karena AI itu memanfaatkan data yang ada dan di situ ada hak orang lain. Saat ini belum ada undang-undangnya, kita akan atur nanti dalam undang-undang," ucapnya.
Di sisi lain, dia menyampaikan optimalisasi kekayaan intelektual sangat penting karena hal tersebut adalah pondasi daya saing bangsa di era digital.
Namun diakuinya, permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia masih terbilang sedikit jika dibandingkan jumlah penduduk Indonesia, di mana pada 2024 saja ada 178.138 hak cipta yang terdaftar.