Penggeledahan dilakukan masih untuk mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut.
Dari penggeledahan itu, KPK kembali menemukan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelum menggeledah rumah hingga ruang kerja Azis Syamsuddin, KPK sudah lebih dulu mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, pada 27 April 2021.
Surat pencegahan itu salah satunya atas nama Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Azis dicegah berpergian ke luar negeri dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali buktibukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ucap Ali.
Berjalannya waktu, KPK dikabarkan telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.