WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Azis ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelum menjadi tersangka, nama Azis Syamsuddin sudah sering disebut-sebut dalam berbagai pemberitaan kasus rasuah di KPK.
Nama Azis Syamsuddin santer terdengar di kasus suap terkait pengurusan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Dalam perkara tersebut, nama Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan M Syahrial dengan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Pertemuan itu akhirnya berujung tindak pidana suap.
Syahrial menyuap Stepanus Robin untuk mengupayakan pengurusan perkara jual-beli jabatan di Tanjungbalai tak berlanjut.
KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap pengurusan perkara jual-beli jabatan di Tanjungbalai tersebut.