Dalam sidang itu juga sekaligus musyawarah pengganti Fadel Muhammad.
"Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu, dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut," tutur LaNyalla.
Baca Juga:
Lanyalla Mattalitti Siap Bina Yatim Piatu Berkat Instruksi dari Ketum Pemuda Pancasila
Selanjutnya masing-masing wilayah diminta bermusyawarah untuk mengusulkan calon Wakil Ketua MPR dari utusan DPD RI.
Subwilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh (Aceh), Subwilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin (Lampung), Subwilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan), dan Subwilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua).
Saat ditawarkan untuk dilakukan musyawarah kepada keempat calon, ternyata hal itu tidak tercapai. Pimpinan sidang memutuskan pemilihan dengan mekanisme voting yang diikuti 96 anggota DPD RI.
Baca Juga:
UUD 1945 Tanpa Amandemen, Arif Rahman: Kembalikan MPR sebagai Lembaga Hukum Tertinggi
"Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad," ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Sedangkan kandidat lainnya, Bustami Zainudin, memperoleh 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara. Sementara terdapat 2 suara tidak sah dan 1 abstain.
Masih berdasarkan keterangan pers Ketua DPD, disebutkan Fadel menolak mosi tidak percaya tersebut. Fadel merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran.