"Untuk itu, saya akan melakukan upaya hukum atas keputusan tersebut. Upaya hukum secara internal dengan melapor ke BK. Upaya dari luar, saya akan membuat somasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang menandatangani," papar dia.							
						
							
							
								"Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD. Untuk itu, saya akan menuntut somasi sebesar 100 miliar yang ditanggung oleh DPD RI," imbuh Fadel							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Lanyalla Mattalitti Siap Bina Yatim Piatu Berkat Instruksi dari Ketum Pemuda Pancasila
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Langkah selanjutnya, Fadel dan tim hukum akan melapor ke polisi atas pencemaran nama baik.							
						
							
							
								"Ketiga, karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka kami akan ajukan hal ini ke PTUN. Yang terakhir, kami akan mengajukan perdata dengan penetapan ganti rugi," tuturnya. [rin]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.