"Untuk itu, saya akan melakukan upaya hukum atas keputusan tersebut. Upaya hukum secara internal dengan melapor ke BK. Upaya dari luar, saya akan membuat somasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang menandatangani," papar dia.
"Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD. Untuk itu, saya akan menuntut somasi sebesar 100 miliar yang ditanggung oleh DPD RI," imbuh Fadel
Baca Juga:
Lanyalla Mattalitti Siap Bina Yatim Piatu Berkat Instruksi dari Ketum Pemuda Pancasila
Langkah selanjutnya, Fadel dan tim hukum akan melapor ke polisi atas pencemaran nama baik.
"Ketiga, karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka kami akan ajukan hal ini ke PTUN. Yang terakhir, kami akan mengajukan perdata dengan penetapan ganti rugi," tuturnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.