Sebelumnya, pihak keluarga wartawan korban kebakaran di Kabupaten Karo, Sumatera Utara membuat laporan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam peristiwa itu.
Kuasa hukum keluarga dari LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan anggota TNI AD yang dilaporkan adalah Koptu HB. Anggota itu disebut berdinas di Batalyon Infanteri 125/Simbisa.
Baca Juga:
TNI AD dan Tentera Darat Malaysia Gelar Latihan Bersama Kekar Malindo-47 di Singkawang
"Hari ini datang ke Puspomad untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau juga pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI," kata Irvan di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Jumat siang.
Pihak keluarga wartawan korban kebakaran maut itu didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).
Mereka membawa sejumlah bukti dalam pelaporan itu. Beberapa di antaranya, bukti pemberitaan terkait judi yang diberitakan wartawan Sempurna Pasaribu sebelum peristiwa kebakaran.
Baca Juga:
Korem 012/TU Adakan Penyuluhan Hukum untuk Prajurit dan Persit Yonif 115/ML
Lalu, bukti percakapan Sempurna yang sempat meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.
"Ada juga percakapan tentang adanya telpon beberapa kali dari yang kita laporkan ini, terduganya itu, yang diduga anggota TNI itu kepada pemrednya untuk melakukan takedown kepada pemberitaan yang sebelumnya dilakukan," ujarnya.
Dalam insiden kebakaran maut, empat orang tewas terbakar yakni Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).