WahanaNews.co | Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), memasukkan aplikasi Binomo sebagai kategori judi online.
Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan delapan orang pelapor terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilakukan oleh terlapor, Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Terkait hal tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut angkat bicara.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, menyebut akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain selain Indra Kenz, seperti Fakar Suhartami.
John menyebut, apabila aplikasi yang kerap dipromosikan Fakar melakukan pelanggaran, maka polisi tak segan menindak.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Kita tindaklanjuti penyelidikannya dan apabila ada kita temukan penyimpangan atau pelanggaran akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, Jumat (11/2/2022).
John mengatakan, sejauh ini baru satu pelapor yang melaporkan aplikasi Binomo ke Polda Sumut.
Laporan itu atas nama pria berinisial RA.