WahanaNews.co | Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peristiwa tersebut terjadi usai adanya isu perselingkuhan.
Mendengar Rizky Billar selingkuh, Lesti Kejora meminta untuk dipulangkan kepada orangtuanya. Tapi Rizky Billar justru emosi.
Baca Juga:
Rizky Billar Buru Mantan Karyawan yang Bocorkan Kejadian Banting dan Cekik Lesti Kejora
Hal itu tertuang dalam kronologi tertulis di Polres Jakarta Selatan.
"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban," tulis keterangan polisi.
"Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali."
Baca Juga:
Belum 1 Tahun, Putra Leslar Sudah Bisa Jalan
Polisi juga sudah mengantongi barang bukti. Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.
"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.
Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.
Sampai saat ini pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangan soal ini. [rin]