WahanaNews.co | Platform robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Kuasa hukum korban aplikasi DNA Pro, Juda Sihotang, mengklaim kerugian sementara dari 242 korban dalam kasus tersebut mencapai Rp 73 miliar.
Baca Juga:
Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembalikan Uang Rp 1 M ke Bareskrim
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebihlah ya," Juda Sihotang di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Menurut Juda, pelaporan yang dibuatnya itu langsung digabungkan ke laporan yang sebelumnya.
Adapun sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah menerima laporan platform DNA Pro dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Baca Juga:
Pasangan Rizky Billar-Lesti Kejora Mengaku Terima Rp 1 M dari DNA Pro
Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang yang dilaporkan yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, leader bahkan top leader," ujarnya.
Juda juga mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti berupa nomor rekening dari para korban DNA Pro.