WahanaNews.co | Doni Salmanan, tersangka kasus aplikasi binary option Quotex, mengucapkan permintaan maaf dan menghimbau masyarakat untuk menghindari trading ilegal agar hukumannya diringankan.
Dia mengaku bersalah dan berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
"Agar sanksi terhadap saya bisa diringankan, kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading-trading yang ilegal," tutur pria bernama asli Doni Muhamad Taufik itu pada Selasa (15/3/2022).
Himbauan itu disampaikan setelah permohonan maaf secara terbuka disampaikan saat penyidik Bareskrim Mabes Polri memperlihatkan aset Doni yang mereka sita.
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, crypto, dan lain sebagainya," kata Doni di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (15/3/2022).
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
Doni berharap, masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahannya.
Selain itu, dia juga memohon doa dari seluruh masyarakat supaya sanksi atau hukuman yang bakal diterimanya bisa diringankan.
Doni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan penipuan daring pada 8 Maret lalu.