"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas berserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," katanya.
Selain itu, Juda menjelaskan, para korban mulai bergabung aplikasi DNA Pro sejak sejak April 2021.
Baca Juga:
Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembalikan Uang Rp 1 M ke Bareskrim
Mereka, kata Juda, dijanjikan skema investasi melalui robot trading yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.
"Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," ucap Juda.
Namun, menurutnya, sejak awal tahun 2022 para korban mengaku tidak lagi bisa melakukan penarikan uang.
Baca Juga:
Pasangan Rizky Billar-Lesti Kejora Mengaku Terima Rp 1 M dari DNA Pro
Dalam laporannya, korban melaporkan terkait Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Korbannya mulai dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, Bandung, ada semua," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban robot trading DNA Pro dan melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (28/3/2022).