WahanaNews.co | Polda Metro Jaya resmi melarang kegiatan reuni aksi 212 di Jakarta. Masih dalam cengkraman Covid-19 jadi salah satu alasan izin keramaian tidak dikeluarkan.
Meski larangan dikeluarkan, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap menyiapkan langkah antisipasi kedatangan massa. Salah satunya dengan melakukan filterisasi terhadap seluruh kendaraan yang mengarah ke kawasan Bundaran Patung Kuda dan Monas di Jakarta Pusat, guna mengantisipasi kerumunan massa aksi 212.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
"Kendaraan yang masuk ke Jakarta kita filterisasi. Artinya kendaraan masih bisa melintas kecuali untuk massa 212," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (1/12) seperti diberitakan Antara.
Sambodo mengatakan, aparat kepolisian berjaga di seluruh pintu masuk ke Jakarta, seperti di Jalan Kalimalang, Pasar Jumat, Lenteng Agung, Jalan Raya Bogor, Batu Ceper, dan Jalan Daan Mogot.
Selain di sejumlah lokasi tersebut, filterisasi juga dilakukan di sejumlah titik yang mengarah ke Bundaran Patung Kuda dan Monas, seperti Jalan Semanggi, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan MH. Thamrin.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Sementara itu, jalur protokol sekitar Patung Kuda dan Monas ditutup, meliputi Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Veteran, dan Jalan Museum.
Penutupan jalan berlaku mulai Rabu pukul 24.00 Wib sampai Kamis (2/12) pukul 21.00 Wib.
"Lokasi yang akan ditutup adalah di seputar Patung Kuda dan Monas. Jadi, semua lokasi tersebut dinyatakan sebagai kawasan terbatas atau 'restricted area'," kata Sambodo.