WahanaNews.co | Kisruh politik di internal Partai Demokrat
kini berlanjut ke meja hijau. Sejumlah kader yang tak terima dipecat kemudian menempuh
jalur hukum.
Pada
Senin (8/3/2021), enam kader Demokrat yang dipecat menggugat Ketua Umum Partai
Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
Seperti
termuat di situs web resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan
nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Enam
kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri
Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Sementara
pihak yang digugat ada tiga orang. Selain AHY sebagai Ketua Umum, ada Sekjen Demokrat, Teuku
Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Dalam
petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus
membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan
pemberhentian mereka.
Selain
itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan
Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.