Sementara
itu, Marzuki Alie dipecat karena dinilai terbukti melanggar etika.
Mantan
Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan
permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara
luas.
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
Belakangan,
para kader yang dipecat itu menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Partai
Demokrat di Sumatera Utara yang melahirkan Moeldoko sebagai Ketua Umum dan
Jhoni Allen sebagai sekjen.
Dua Sidang
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Kepala
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, membenarkan adanya gugatan dari tujuh kader yang dipecat
oleh Partai Demokrat itu.
Rencananya,
ada dua sidang yang digelar dalam waktu dekat. Gugatan yang diajukan oleh Jhoni
Allen akan lebih dulu disidangkan.
"Perkara
gugatan parpol oleh Jhoni Allen Marbun dan AHY dilaksanakan pada Tanggal 17 Maret
2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," kata
Bambang.