Sementara
itu, gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan lima kader demokrat lainnya
akan digelar sepekan kemudian.
"Sidang
perkara gugatan parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23
Maret 2021, hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan
Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," ujar
Bambang.
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
Sementara
itu, Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani,
menilai, gugatan tersebut sebagai sesuatu yang menggelikan.
"Gugatan
Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan
mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan," kata Kamhar, dalam
keterangan tertulis, Senin (8/3/2021) malam.
Pasalnya,
kata Kamhar, salah satu hasil KLB yang digelar oleh kubu kontra-AHY adalah
memulihkan status keanggotaan Marzuki Alie dan sejumlah kader yang telah
dipecat.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Kamhar
menyebutkan, enam mantan kader itu merupakan penggerak KLB kontra-AHY yang
digelar di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Di
samping itu, Kamhar juga menyindir Marzuki agar lebih baik fokus pada tugasnya
sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sebagaimana hasil KLB Deli Serdang
itu.
"Untuk
sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK
PD, namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal
ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal tersebut," ujar Kamhar. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.