Gugatan
Jhoni Allen
Gugatan
serupa juga sebelumnya sudah dilayangkan oleh Jhoni Allen Marbun ke PN Jakarta
Pusat.
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
Jhoni
yang tak terima didepak dari Demokrat menggugat AHY, Teuku Riefky, dan
Hinca Pandjaitan.
Ia juga
meminta pemecatannya dibatalkan oleh majelis hakim.
Gugatan
itu didaftarkan pada Selasa (2/3/2021), dan teregister dengan nomor
135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Dengan
demikian, maka tujuh kader Demokrat yang dipecat oleh AHY karena kisruh
internal di partai tersebut kini telah menempuh jalur hukum.
Sebelumnya,
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky, menyebutkan, tujuh kader tersebut
telah dipecat secara tidak hormat.
Jhoni
Alen bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan
Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta
tersebut.