WahanaNews.co | UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, UU PPP digugat oleh Partai Buruh, kini digugat YLBHI dkk.
Baca Juga:
Menjelajahi Omnibus Law: Efektivitas, Konfigurasi, Urgensi, dan Implementasinya dalam Konteks Manajemen SDM
Sejumlah alasan diajukan, salah satunya UU PPP melegalkan omnibus law.
Gugatan kali ini selain diajukan YLBHI juga diajukan oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dosen UIN Jakarta Ismail Hasani, dosen Universitas Ekasakti Laurensius Arliman dan mahasiswa Bayu Satrio Utomo.
"Kebermanfaatan metode omnibus dalam UU Cipta Kerja mash perlu dipertanyakan lebih lanjut," demikian bunyi permohonan pemohon yang dilansir website MK, Senin (1/8/2022).
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan
Setidaknya, ada tiga hal yang menjadi basis argumentasi pemohon. Pertama, metode omnibus cenderung pragmatis dan kurang demokratis. Kedua, minimnya akomodir terhadap proses deliberatif.
Ketiga, proses penyusunannya cenderung abai terhadap ketelitian dan kehati-hatian dalam perumusan setiap norma.
"Ketiga sisi lemah metode omnibus ini setidaknya telah nampak dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja," ungkap pemohon.