Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.
Ia menyampaikan, kekosongan itu pun nantinya akan diisi Plt atau penjabat kepala daerah.
Baca Juga:
Perludem Ungkap Politisasi Bansos Pada Pilkada Tak Semasif Pemilu 2024
Dan beberapa tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.
Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu mengkaji secara mendalam opsi penunjukan TNI-Polri untuk mengisi posisi pelaksana jabatan kepala daerah ini.
"Bagaimanpun Pola komando yang melekat pada TNI dan Polri sangat berbeda dengan pola pelayanan pada birokrat," ucapnya.
Baca Juga:
Pilkada Paluta 2024: Partisipasi Pemilih Capai 79 Persen, HORAS Menang Telak!
"Belajar dari pengalaman sebelum dan sesudah reformasi. Apalagi, saat ini masih banyak sosok setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian yang dapat mengisi posisi pelaksana jabatan kepala daerah. Banyak Dirjen di Kemendagri, kalau seandainya tidak memenuhi jumlahnya, baru di ambil dari ke kementerian lain," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.