WahanaNews.co, Jakarta - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji, mengawal jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus Vina Cirebon. Sidang ini telah berlangsung selama lima hari, dari Senin (1/7/2024), hingga Jumat (5/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang praperadilan ini dilakukan karena penangkapan Pegi Setiawan dianggap tidak sah oleh publik. Ada sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong asli yang menjadi DPO dalam kasus Vina Cirebon.
Baca Juga:
Susno Duadji: Kapolri Sakti, Film Ferdy Sambo Bisa Kuras Airmata
Susno Duadji mengungkapkan dua poin utama yang bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong. Menurut Susno, terdapat perbedaan nama, alamat, dan ciri fisik antara Pegi Setiawan dan Pegi Perong sebagaimana yang disebutkan dalam putusan pengadilan.
"Ada dua poin. Pertama, yang ditangkap ini error in persona, bukan Pegi yang disebutkan dalam putusan pengadilan," ujar Susno Duadji dalam tayangan di akun YouTube Official iNews.
"Namanya beda, alamatnya beda, kecamatannya pun jauh berbeda, dan ciri-ciri orangnya juga berbeda," lanjutnya.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Disebut Bisa Tentukan Karier Anggota Polisi
Pertimbangan kedua Susno adalah terkait syarat penangkapan Pegi Setiawan yang tidak memenuhi alat bukti. Ia menjelaskan bahwa penangkapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti, jika tidak, maka penahanan tersebut tidak sah. Karena itu, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga tidak benar.
"Kedua, syarat penangkapannya tidak memenuhi dua alat bukti, sehingga syarat penahanannya juga tidak benar," kata Susno Duadji. "Jika penahanan tidak sah, maka penetapan sebagai tersangka juga tidak sah," jelasnya lagi.
Mantan Kabareskrim itu lebih lanjut menyoroti dampak luas dari penahanan yang dianggap tidak sah ini. Ia menekankan bahwa tindakan penyitaan barang bukti, seperti sepeda motor milik Pegi Setiawan, juga menjadi tidak valid akibat kesalahan identifikasi tersangka.
"Konsekuensinya meluas ke tindakan hukum lainnya. Misalnya, penyitaan sepeda motor menjadi tidak berdasar karena dilakukan terhadap orang yang salah," jelas Susno Duadji dengan tegas.
Meskipun argumen-argumen ini telah disampaikan, keputusan final mengenai legalitas penangkapan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon masih harus menunggu. Hasil sidang praperadilan akan diumumkan pada Senin (8/7/2024).
Demikianlah dua poin utama yang diajukan Susno Duadji untuk mendukung argumen bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong, tersangka sebenarnya dalam kasus Vina Cirebon.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]