Kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan demi keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Bebby Hussy ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu, Saskya Hussy di Lapas Bentiring, Julius Soh dan Agusman di Rutan Argamakmur. Sementara Sutarman menyusul ditahan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Nadiem Langgar 3 Aturan hingga Negara Rugi Rp1,9 Triliun
Selain menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, aktivitas pertambangan ilegal ini juga berdampak buruk terhadap lingkungan. “Angkanya bisa terus bertambah seiring pengembangan penyidikan,” tambah Danang.
Ia menegaskan bahwa nilai kerugian mencapai lebih dari Rp500 miliar, belum termasuk kerusakan ekologis yang terjadi di wilayah tambang.
Kejati Bengkulu juga membuka kemungkinan akan adanya tersangka tambahan.
Baca Juga:
Rp 26,3 Miliar, Empat Mobil, dan Lima Tanah Disita KPK, Bukan Milik Gus Yaqut
Sejumlah pihak lain kini masih dalam radar penyidikan. “Kita dalami terus. Ada potensi pihak lain yang akan menyusul,” ujar Danang.
Sebelumnya, tim Kejati telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, termasuk kantor perusahaan tambang dan rumah pribadi para tersangka.
Tindakan ini menjadi langkah tegas Kejati Bengkulu dalam menindak praktik korupsi yang terorganisasi dan merusak sumber daya alam negara.