WAHANANEWS.CO, Jakarta - Selebgram Lisa Mariana kembali mengguncang publik dengan mengajukan permohonan tes DNA ulang terkait status anaknya berinisial CA yang diklaim sebagai keturunan dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Singapura.
Permohonan itu disampaikan Lisa melalui kuasa hukumnya ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (9/9/2025).
Baca Juga:
KPK Tegaskan Kasus Bank BJB Tetap Jalan Meski Lisa Mariana Terjerat Perkara Baru
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan adanya pengajuan tersebut. Namun ia tidak menjelaskan lebih jauh apakah penyidik akan menindaklanjuti permintaan itu atau tidak.
“Ya, surat permohonan tes DNA ulang telah diterima. Hal ini sepenuhnya dari pemohon,” ujarnya singkat.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, menjelaskan tes DNA ulang di Singapura dibutuhkan sebagai pembanding hasil uji DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri sebelumnya.
Baca Juga:
Kubu Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Tanggapi Penetapan Tersangka Lisa Mariana
“Kami mengajukan second opinion dissenting opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menegaskan pihaknya tidak akan mengikuti permintaan dari kubu Lisa. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mewajibkan kliennya menjalani tes DNA kembali.
“Tidak ada landasan hukumnya tentu sekali lagi kami tidak menanggapi permintaan dari LM. Menurut kami hanya mencari sensasi saja,” ucapnya.