Muslim menegaskan bahwa tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri sudah sah, sesuai SOP, dan diakui secara internasional.
“Sepengetahuan kami fakta ilmiah hasil tes DNA tidak mengenal namanya second opinion secara hukum karena tes DNA sudah dilaksanakan sesuai SOP oleh lembaga yang terakreditasi secara internasional dan mendapatkan sertifikasi ISO 1705 yakni Lab Dokkes Polri,” katanya.
Baca Juga:
Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana Kasus Korupsi BJB, Mengaku untuk Anak
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan uji tes DNA antara Ridwan Kamil dengan anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya menunjukkan bahwa DNA milik RK tidak memiliki kecocokan alias non identik dengan CA.
Berdasarkan hasil itu, Rizki menyampaikan pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menentukan status Lisa Mariana sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.