WahanaNews.co | Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melaporkan ada 44 kasus korupsi yang melibatkan anggota KPU/KPUD dalam kurun waktu 2014-2020.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut kasus korupsi ini terkait dengan pengadaan barang/jasa.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Menurut data yang terkumpul dari sebuah sistem online dari direktori putusan MA, dari 2014-2020, kasus korupsi yang terkait anggota KPU, KPUD terkait pengadaan barang/jasa ini total sebanyak 44 kasus yang tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama," ujar Hendrar di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Hendrar menyebut pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu titik rawan korupsi. Bukan hanya integritas saja yang menjadi tantangan melainkan ketidakpahaman dengan aturan yang berlaku.
"Semoga dengan adanya nota kesepahaman pagi hari ini, KPU, KPUD, LKPP, bisa memberikan solusi terbaik dalam menjalankan proses pengadaan barang/jasa dalam pemilu 2024. Sehingga tercipta rasa aman dan nyaman buat kita semuanya," jelas Hendrar.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Dia juga berharap agar pesta demokrasi nantinya memberi dampak positif bagi perekonomian, khususnya para pelaku UMKM dan koperasi.
"Meskipun yang menarik, dampak pada pertumbuhan ekonomi menurut catatan statisik relatif kecil, tapi pemilu tetap dapat memiliki kontribusi menggerakkan ekonomi dan meningkatkan konsumsi secara agregat," ucapnya.
Diketahui, KPU melakukan penandatangan nota kesepahaman antara KPU dengan Kemenkumham, Kominfo dan LKPP. Selain itu, mereka juga melakukan perjanjian kerja sama antara KPU dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.