WahanaNews.co | Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melaporkan ada 44 kasus korupsi yang melibatkan anggota KPU/KPUD dalam kurun waktu 2014-2020.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut kasus korupsi ini terkait dengan pengadaan barang/jasa.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
"Menurut data yang terkumpul dari sebuah sistem online dari direktori putusan MA, dari 2014-2020, kasus korupsi yang terkait anggota KPU, KPUD terkait pengadaan barang/jasa ini total sebanyak 44 kasus yang tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama," ujar Hendrar di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Hendrar menyebut pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu titik rawan korupsi. Bukan hanya integritas saja yang menjadi tantangan melainkan ketidakpahaman dengan aturan yang berlaku.
"Semoga dengan adanya nota kesepahaman pagi hari ini, KPU, KPUD, LKPP, bisa memberikan solusi terbaik dalam menjalankan proses pengadaan barang/jasa dalam pemilu 2024. Sehingga tercipta rasa aman dan nyaman buat kita semuanya," jelas Hendrar.
Baca Juga:
KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
Dia juga berharap agar pesta demokrasi nantinya memberi dampak positif bagi perekonomian, khususnya para pelaku UMKM dan koperasi.
"Meskipun yang menarik, dampak pada pertumbuhan ekonomi menurut catatan statisik relatif kecil, tapi pemilu tetap dapat memiliki kontribusi menggerakkan ekonomi dan meningkatkan konsumsi secara agregat," ucapnya.
Diketahui, KPU melakukan penandatangan nota kesepahaman antara KPU dengan Kemenkumham, Kominfo dan LKPP. Selain itu, mereka juga melakukan perjanjian kerja sama antara KPU dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.