WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pranaya Boutique Hotel di Serpong, Tangerang Selatan, menegaskan tidak pernah memutar musik rekaman dan menolak tuduhan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut hotel itu melanggar lisensi hak cipta.
General Manager Pranaya Boutique Hotel, Bustamar Koto, meminta LMKN menunjukkan bukti konkret sebelum melayangkan tuduhan.
Baca Juga:
MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Sengketa Hak Cipta Rp 1 Miliar dengan Ari Bias Berakhir
“Kalau menuduh, harus buktikan dulu. Jangan hanya main tembak. Harus jelas, lagu apa, musik apa, dan kapan itu diputar,” ujar Bustamar pada Jumat (15/08/2025).
Bustamar menjelaskan sejak dirinya menjabat pada April 2022, hotel mengusung konsep natural deluxe tanpa musik rekaman dan seluruh pengeras suara bahkan sudah dibuang.
Sebagai gantinya, suasana hotel diisi kicauan burung peliharaan seperti lovebird dan parkit Australia, ditambah suara gemericik air dan jangkrik yang ditempatkan di berbagai sudut hotel termasuk area restoran.
Baca Juga:
Kasasi Agnez Mo Terkait Sengketa Hak Cipta dengan Ari Bias Dikabulkan MA
Ia menambahkan, tamu hotel juga sering mendengar suara burung liar yang singgah, terutama pada sore hari.
“Biasanya kalau sore itu, burung-burung dari luar juga datang. Jadi seperti memancing kicauan,” katanya.
Menurut Bustamar, tafsir Undang-Undang Hak Cipta yang tidak jelas berpotensi menjerat pelaku usaha yang sebenarnya tidak menggunakan musik untuk tujuan komersial.