WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, kerugian para korban dalam perkara trading binary option Binomo dan Quotex bisa dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi pelaku.
Wakil Ketua LPSK Achmadi menyampaikan, para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk nantinya melalui proses penilaian kerugiannya. Undang-Undang menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu perkara dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK pun memiliki kewenangan yang salah satunya yakni melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi sesuai Pasal 12A ayat 1 huruf j.
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," tutur Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3).
Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian untuk segera melapor ke kepolisian demi mendapatkan status hukum. Setelahnya, mereka bisa menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," jelas dia.
Menurut Achmadi, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban masih terbuka lebar mengingat proses hukum yang baru berjalan. Hanya saja, berhasil tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung pada keputusan hakim.
"Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan. Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.