WahanaNews.co | Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengungkapkan pengacara dan tim psikolog istri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan soal absennya istri Ferdy Sambo dari asesmen psikologis. Pengacara istri Ferdy Sambo disebut meminta LPSK menggunakan hasil asesmen dari psikolog yang telah dilakukan pihaknya.
"Jadi tadi dari pihak psikolognya menyarankan agar LPSK meminta hasil pemeriksaan psikologis yang sudah diserahkan psikolognya (Istri Irjen Ferdy Sambo) kepada penyidik," kata Edwin saat dimintai konfirmasi, Senin (1/8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Edwin menyebutkan kuasa hukum istri Ferdy Sambo juga menyerahkan hasil asesmen psikolog kepada penyidik.
"Psikolog ibu Putri dan kuasa hukumnya datang, jadi menawarkan agar LPSK merujuk saja hasil pemeriksaan psikologis oleh psikolognya ibu Putri," ujarnya.
Namun Edwin mengatakan LPSK memiliki komitmen sendiri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
LPSK tetap akan melakukan asesmen psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo secara langsung.
"Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung. Pemeriksaan langsung psikologis kepada ibu Putri dan hal itu sudah disepakati, tinggal LPSK mengajukan waktunya untuk dilakukan pemeriksaan kepada Ibu Putri," ujarnya.
"Waktu belum dipastikan, bisa minggu ini, bisa minggu depan, kemungkinan di kediaman ibu Putri," sambungnya.