Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
Lebih dari 90 saksi termasuk ahli digital forensik, ahli akunting forensik hingga ahli dari kesehatan telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
Dalam proses penyidikan ini pula KPK telah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar serta membekukan rekening Rp81,8 miliar dan Sin$31.559.
Selain itu, KPK juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil diduga berkaitan dengan perkara.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Beberapa waktu lalu, KPK mengaku bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir dilakukan oleh Lukas. [tum/cnnindonesia]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.